Wartawan Dilarang Masuk Acara Pelantikan Anggota Dewan Muara Enim

Suasana pelantikan 45 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.--Foto: Fahrozi

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Muara Enim Zeno SIkom MIKom, ketika dikonfirmasi menjelaskan sesuai dengan  hasil rapat yang disepakati bahwa untuk dokumentasi ditugaskan hanya panitia humas dewan, humas prokopim dan humas kominfo.

Mengenai pihak fotografer dengan leluasa masuk tanpa ada pengcegahan, kata dia, itu diluar humas dewan, humas prokopim dan humas kominfo dan tidak ada dalam kesepakatan rapat.

Dijelaskannya, bahwa untuk rekan-rekan pers dan fotografer, sudah disiapkan tempat di lantai 3, dimana untuk foto sudah di koordinir oleh kominfo melalui kode barcode. 

"Terkait pers yang dibolehkan masuk hanya media televisi. Artinya yang melakukan dokumentasi di ruang rapat utama hanya di 3 instansi tersebut. Diluar itu memang tidak diperbolehkan masuk," jelasnya.

BACA JUGA:Gerindra Sebut Susunan Kabinet Prabowo Difinalisasi Sebelum Pelantikan

BACA JUGA:KPU Harus Fasilitasi Pemilih Disabilitas pada Pilkada 2024

Sementara itu didalam ruang paripurna utama gedung DPRD Muara Enim dilantik 45 anggota DPRD Muara Enim  periode 2024-2029 dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim.

Pelantikan dan pengambilan sumpah 45 anggota DPRD untuk lima tahun kedepan itu berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri yang dibacakan sekertariat dewan.(ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan