Satu Personel Polres Muba PTDH : Langkah Tegas Penegakan Disiplin!

Prosesi PTDH Briptu M Revinda Ilfan-Foto: Romi-

Dia mengingatkan agar seluruh anggota lebih peduli terhadap rekan kerja, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

"Kita turut bersalah karena mungkin kita kurang peduli terhadap rekan kita. Ini adalah evaluasi bagi kita semua. Saya berharap tidak ada lagi yang terlibat narkoba, judi online, ataupun perilaku menyimpang lainnya. Sanksinya jelas, yaitu PTDH," tegas Kapolres dengan penuh penekanan.

BACA JUGA:Baznas Prabumulih Salurkan Bantuan Pakaian Bekas

BACA JUGA:Pelatihan Asisten PTPN I: “Imbangi Kerja Keras Lini Lapangan”

Lebih lanjut, AKBP Listiyono mengajak seluruh personel untuk lebih waspada dan memperhatikan tindakan serta perilaku sesama rekan kerja. 

"Jangan ada lagi yang melakukan pelanggaran, baik itu penyalahgunaan narkoba, judi online, maupun terlibat dalam tindakan yang bertentangan dengan norma dan aturan yang berlaku," tambahnya.

 Meskipun Briptu Revinda tidak hadir dalam upacara PTDH tersebut, simbolis pemberhentian dilakukan dengan mencoret fotonya oleh Kapolres di depan para peserta upacara.

Tindakan ini sebagai tanda bahwa Briptu Revinda resmi diberhentikan dari tugasnya sebagai anggota Polri. 

BACA JUGA:Kapolres Muba Inisiasi Program Binlat : Terobosan Baru Bagi Lulusan SMA yang Ingin Masuk Polri dan TNI !

BACA JUGA:Pemkab OKU Sediakan Layanan Dalam Portal Satu Data

"Walaupun rekan kita ini sudah di-PTDH, kita tetap harus menjaga komunikasi. Dia pernah menjadi bagian dari kita, dan kita doakan yang terbaik untuk masa depannya," pesan Kapolres kepada seluruh personel.

Menurut Kapolres, meskipun Briptu Revinda telah dikeluarkan dari institusi Polri, hal ini bukan berarti komunikasi dan hubungan dengan mantan anggota tersebut harus terputus. 

"Setiap orang berhak untuk mendapatkan kesempatan kedua. Mungkin di luar sana, ia akan menemukan kesuksesan lain, kita tidak pernah tahu. Oleh karena itu, tetap jalin komunikasi dan jika ada yang perlu dibantu, kita bantu," imbuhnya.

Di tempat terpisah, Kasi Propam Polres Muba, AKP Andi Firdaus SH, menjelaskan bahwa seluruh tahapan PTDH terhadap Briptu M. Revinda telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

BACA JUGA:Teddy Janji Tuntaskan Program Sosial dan Wujudkan Janji Mendiang Kuryana Azis

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan