Satu Personel Polres Muba PTDH : Langkah Tegas Penegakan Disiplin!

Prosesi PTDH Briptu M Revinda Ilfan-Foto: Romi-

BACA JUGA:KPU OKU Terima 3.416 Logistik Kotak dan Bilik Suara

Menurut AKP Andi, pelanggaran yang dilakukan oleh Briptu Revinda tergolong berat dan telah melanggar beberapa peraturan penting di lingkungan Polri.

"Briptu Revinda di-PTDH karena melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, dan Pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri," jelas AKP Andi.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Briptu Revinda dianggap merusak citra Polri dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini.

Oleh karena itu, PTDH dijadikan sebagai langkah tegas untuk menjaga integritas dan kehormatan Polri di tengah masyarakat.

 BACA JUGA:Sepakat ! Raperda APBD-P Muara Enim 2024 Rp4,3 Triliun

BACA JUGA:Satu-satunya di Dunia : Banyuasin Miliki Pengolahan Sampah 1 Detik Jadi Pupuk !

Kasus PTDH Briptu Revinda ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri akan pentingnya menjaga disiplin dan etika dalam bertugas.

Sebagai aparat penegak hukum, anggota Polri diharapkan menjadi teladan di masyarakat, baik dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Polri sebagai institusi yang dipercaya oleh masyarakat harus terus berupaya menjaga citra dan integritasnya.

Penerapan kode etik yang ketat, serta tindakan tegas terhadap pelanggaran, merupakan langkah penting untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

BACA JUGA:Kebakaran di Musi Rawas Nenek dan Cucu Tewas Terpanggang : Begini Kronologis kejadiannya!

BACA JUGA:Sumsel Koleksi 51 Medali di PON XXI : Sekda Apresiasi Perjuangan Atlet Kontingen !

Dalam hal ini, Polres Muba melalui kepemimpinan AKBP Listiyono menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas institusi.

Proses PTDH terhadap Briptu Revinda adalah bukti bahwa Polri tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terlebih jika pelanggaran tersebut mencederai kode etik profesi dan melanggar hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan