Pencemaran Disposal PT TBBE : Pemkab Muara Enim Minta Inspektur Tambang Turun !
Kebun sawit milik Abdul Manan (64) tercemar limba disposal PT TBBE.-Foto : Fahrozi-
Pihaknya memohon bantuan dan perhatian dari instansi terkait agar kami mendapatkan pelayanan hukum mengacu kepada Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang lainnya yang terkait dengan Pencemaran Lingkungan Hidup yang mengatur sanksi kepada perusahaan yang dimaksud maupun memberikan sanksi pidana kepada penanggung jawab tehnik di PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) atas kegiatan
pengerjaan Disposal yang menyebabkan limbah di Kebun Kelapa Sawit Hak Milik abdul Manan.
BACA JUGA:Atlet Wushu Asal Muara Enim Sumbang Medali Perunggu
BACA JUGA:1.460 Pendaftar CPNS di Kota Prabumulih Bersaing Ketat, Memperebutkan 100 Formasi
"Kami menuntut perusahaan memberikan konpensasi atas kerugian serta pengembalian fungsi lahan dan penanggulangan agar tidak terjadi lagi limbah di kebun tersebut," tegas mantan anggota DPRD Muara Enim ini.
Selain itu, lanjut Makmur, jika melihat polanya ada indikasi pencemaran Sungai Benaki yang berada dihilir Kebun Abdul Manan yang bersumber dari Disposal PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE), seperti ada dugaan faktor kesengajaan yang dilakukan Perusahaan Truba Bara Banyu Enim (TBBE) agar kebun milik Abdul Manan tercemar limbah yang imbasnya membuat produksifitas kebun turun drastis serta pohon kelapa sawit terancam mati sehingga membuat pemilik putus asa dan akhirnya menjual kebun dengan terpaksa sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pihak PT Truba Banyu Enim (TBBE).
Adapun bukti indikasi tersebut adalah pernyataan dari pihak perusahaan yang menyampaikan bahwa untuk pembebasan lahan akan mengikuti harga lahan yang telah dibebaskan disekitarnya (Lahan Saudari Holilah).
Hal ini tertuang dalam Berita Acara Verifikasi lapangan Pengaduan terhadap PT TBBE pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Teror Gajah Liar dan Kecemasan Warga Muara Lakitan, Begini Tanggapan Kapolsek!
Kemudian, ada juga pernyataan Agung Prasetyo menyatakan jarak Disposal ke Kebun Abdul Manan berjarak sekitar 50 meter, padahal fakta dilapangan hanya sekitar 13 meter, dan itu bisa dilihat juga melalui fhoto satelit PT TBBE.
Atas temuan fakta dilapangan tersebut, sambung Makmur, pihaknya meminta keadilan dan hukum ditegakkan di Negara Kesatuan untuk Indonesia.
Untuk itu pihaknya telah mengirimkan surat laporan yang tembusan ke pemerintah pusat (Ketua DPR RI, LHK RI, ESDM RI, Kapolri, KPK RI, Dirjen Gakkum, Komnas HAM, Direktur PT RMK Energy Jakarta, Gubernur Sumsel dan Bupati Muara Enim.
"Masalah ini, sudah kami laporkan pada bulan Juni 2024 ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim dan telah dilakukan verifikasi di lapangan. Namun sampai saat ini belum ada penyelesaian yang berkeadilan dari pihak perusahaan," tandas mantan Kades Gunung Megang Dalam ini.
Selain itu, dirinya juga meminta inspektur tambang melakukan audit dan sidak atas kegiatan pertambangan PT RMK karena ada indikasi pelanggaran UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).