Sempat Dirantai, Seorang Remaja di Prabumulih Akhirnya Dititipkan di Rumah Singgah Rehabilitasi Sosial Dinsos

M (celana pendek biru) diserahkan pihak kelurga ke bidang rehabilitasi sosial dinsos prabumulih-Foto : Prabu Agustian-

PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Seorang remaja berinisial M (17), warga Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang sempat mengalami pemasungan dengan cara dirantai oleh keluarganya di sebuah pondok, akhirnya kembali diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Prabumulih untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Remaja yang masih di bawah umur ini diserahkan oleh pihak keluarganya kepada Dinsos Prabumulih pada Senin, 16 September 2024, untuk dititipkan sementara di rumah singgah yang dikelola oleh dinas tersebut. 

Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinsos Prabumulih, Candra Pipit ST, yang akrab disapa Capit, menjelaskan bahwa M saat ini ditempatkan di rumah singgah di rusunawa yang terletak di Jalan Lingkar, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

"Saat ini, remaja berinisial M sudah dititipkan oleh pihak keluarganya ke kami. Kami tempatkan M di rumah singgah Dinsos di rusunawa, sambil menunggu penanganan lebih lanjut," ujar Capit melalui pesan whatsapp, Senin, 16 September 2024.

BACA JUGA:Teror Gajah Liar dan Kecemasan Warga Muara Lakitan, Begini Tanggapan Kapolsek!

BACA JUGA:Puluhan Gajah Liar Kembali Obrak Abrik Kebun Karet dan Pondok Petani di Musi Rawas !

Dikatakan Capit, penanganan terhadap remaja berinisial M tersbeut bukan pertama kalu dilakukan dinas sosial Prabumulih. Menurut Capit, M sudah lebih dari 2 kali mendapatkan perawatan di dinas sosial.

“Ini bukan pertama kalinya kami menangani kasus M. Ia sudah berulang kali mendapatkan penanganan dari dinas sosial, namun keluarganya kesulitan untuk mengelola kondisinya sehari-hari,” jelas Capit.

Capit menjelaskan lebih lanjut bahwa penempatan M di rumah singgah Dinsos Prabumulih hanya bersifat sementara. Rumah singgah ini memang difungsikan sebagai tempat penampungan sementara bagi warga yang memerlukan rehabilitasi sosial atau penanganan khusus. Namun, berdasarkan peraturan yang berlaku, M hanya bisa tinggal di sana selama tujuh hari sebelum harus dibawa ke fasilitas lain.

"Aturan di rumah singgah memang seperti itu, sifatnya sementara. Dalam waktu maksimal tujuh hari, M harus dirujuk ke Rumah Sakit Ernaldi Bahar atau panti penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) lainnya," ujar Capit. 

BACA JUGA:Kebocoran Pipa Gas Pertamina Menyebabkan Kebakaran Hebat di Prabumulih : Mat Runi Kehilangan 100 Ekor Sapi !

BACA JUGA:Heboh, Vidio Harimau Berkeliaran di Jalan Pali : Ini Penjelasan BKSDA Sumsel !

"Namun, karena M masih di bawah umur, saat ini belum memungkinkan untuk menempatkannya di panti ODGJ. Mungkin baru tahun depan dia bisa dititipkan di sana,” imbuhnya.

Lebih lanjut Candra Pipit menuturkan, Dinas Sosial Prabumulih sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan penanganan terbaik bagi M dan kasus-kasus serupa. Namun, dengan keterbatasan fasilitas yang ada, dinas ini hanya bisa memberikan solusi sementara dengan menempatkan M di rumah singgah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan