Mencengangkan ! BPK Temukan Penyelewengan Anggaran Senilai Rp 9,6 Miliar di DPRD Ogan Ilir

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) kembali mengungkapkan adanya penyalahgunaan anggaran yang cukup mencengangkan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir-Foto : Dokumen Palpos-

OGAN ILIR, KORANPALPOS.COM – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) kembali mengungkapkan adanya penyalahgunaan anggaran yang cukup mencengangkan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir.

Temuan terbaru ini mengungkapkan bahwa anggaran sebesar Rp 9,6 miliar untuk tahun anggaran 2023 telah diselewengkan.

Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan temuan pada tahun 2022, yang mencapai Rp 5,5 miliar.

BACA JUGA: Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Resmi Ditetapkan Tersangka : Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 !

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi BPBD OKU Rampung : 2 Tersangka Segera Disidangkan

Temuan BPK ini didokumentasikan dalam audit dengan nomor: 54.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 yang diterbitkan pada 28 Mei 2024.

Audit ini menyoroti berbagai penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum di DPRD Ogan Ilir, termasuk di dalamnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat.

Kepala Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, Ibnu Hardi, mengonfirmasi temuan ini kepada media dan menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti hasil audit tersebut.

BACA JUGA:Richard Cahyadi Terjerat 2 Kasus Korupsi : Aplikasi SANTAN dan Jaringan Internet Desa !

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kasus SANTAN Muba : Akhirnya Richard Cahyadi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan !

“Kami telah menerima laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI dan langsung mengirimkan surat stresing yang ditandatangani oleh Bupati Ogan Ilir. Selain itu, kami juga mengirimkan surat teguran kepada pihak terkait untuk segera mengembalikan dana yang diselewengkan,” ujar Ibnu.

Penyelewengan anggaran yang ditemukan BPK utamanya berasal dari kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Ogan Ilir dan ASN di lingkungan sekretariat DPRD.

Kegiatan-kegiatan ini diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dengan manipulasi administrasi terkait biaya penginapan dan transportasi.

BACA JUGA:Dinas PMD Musi Banyuasin 'Cuci Gudang' : 1 Lagi Pejabat DItetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Internet Desa !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan