Mencengangkan ! BPK Temukan Penyelewengan Anggaran Senilai Rp 9,6 Miliar di DPRD Ogan Ilir

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) kembali mengungkapkan adanya penyalahgunaan anggaran yang cukup mencengangkan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:PN Palembang Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi Internet Desa di Musi Banyuasin

Dalam beberapa kasus, klaim pengeluaran untuk penginapan dan transportasi tidak didukung oleh bukti-bukti yang valid, sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

“Modus yang sering digunakan adalah dengan mengklaim penginapan atau transportasi yang sebenarnya tidak pernah terjadi. Ada juga klaim biaya yang dibesarkan atau dibuat-buat untuk memanfaatkan anggaran negara secara tidak sah,” tambah Ibnu.

Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, sebagai perpanjangan tangan dari Bupati, telah berupaya keras untuk menindaklanjuti temuan ini dengan berbagai langkah administratif. Namun, pengembalian dana dari pihak yang terlibat berjalan sangat lambat.

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Tetapkan Kepala Dispora sebagai Tersangka Kasus Korupsi

BACA JUGA:Kasi Kesos Lempuing Jaya OKI Divonis 2 Tahun, Korupsi Rp201 Juta Honor Imam Masjid

Menurut data yang disampaikan oleh Ibnu, dari total Rp 5,5 miliar yang diselewengkan pada tahun 2022, baru sekitar Rp 1,8 miliar yang berhasil dikembalikan.

Sementara itu, dari temuan tahun 2023, hanya satu orang yang telah mengembalikan dana sekitar Rp 30-40 juta.

“Kami dari Inspektorat terus berupaya menagih dana ini untuk dikembalikan ke kas daerah. Namun, terkait unsur pidana, itu adalah ranah aparat penegak hukum (APH). Kami berharap, dengan adanya temuan BPK ini, APH dapat bergerak tanpa harus menunggu laporan tambahan,” jelas Ibnu.

Lebih lanjut, Ibnu menekankan bahwa kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi penegak hukum.

Mengingat temuan BPK adalah hasil pemeriksaan resmi yang dilindungi oleh undang-undang, seharusnya tidak ada alasan bagi APH untuk menunda proses hukum terhadap para pelaku.

Temuan ini juga berdampak pada dinamika politik di Kabupaten Ogan Ilir.

Beberapa oknum anggota DPRD yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran ini tidak lagi terpilih dalam pemilihan anggota DPRD periode 2024-2029.

Meskipun demikian, pemerintah daerah dan Inspektorat masih menunggu itikad baik dari mereka untuk segera mengembalikan dana yang diselewengkan.

“Kami berharap mereka yang terlibat dapat segera menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak, tentu akan ada konsekuensi hukum lebih lanjut yang harus mereka hadapi,” tegas Ibnu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan