Eko Suhardi Tertangkap Setelah Curi Motor Perias Pengantin di Prabumulih !
Eko Suhardi (duduk), tersangka pencurian motor milik perias pengantin diamankan di Mapolres Prabumulih-Foto : Dokumen Palpos-
Barang bukti ini kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
AKP Herli Setiawan menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan akan menjadi salah satu elemen penting dalam proses hukum yang akan dijalani oleh pelaku.
Selain motor curian, petugas juga menyita beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian yang dilakukan oleh Eko.
“Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat telah kami amankan. Saat ini, kami masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Prabumulih,” tambahnya.
Terkait dengan tindakan kriminal yang dilakukan oleh Eko Suhardi, AKP Herli Setiawan menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Pasal ini mengatur mengenai pencurian yang dilakukan dengan cara merusak atau membongkar sesuatu, yang dapat dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas AKP Herli Setiawan.
Saat ini, Eko Suhardi telah ditahan di Mapolres Prabumulih dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi juga tengah menyelidiki apakah pelaku memiliki catatan kriminal lainnya atau apakah ia terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap keamanan di lingkungan sekitar.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada warga untuk lebih berhati-hati dan memperkuat sistem keamanan rumah, seperti memasang kunci ganda atau sistem pengamanan tambahan, guna mencegah tindak kejahatan serupa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat hal-hal yang mencurigakan. Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, namun dengan kewaspadaan dan kerjasama dari masyarakat, kita bisa mencegahnya,” kata AKP Herli Setiawan.
Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu dalam proses penyelidikan dengan memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu.
“Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita. Kami berterima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat kepada pihak kepolisian,” tutupnya.
Dengan penangkapan Eko Suhardi, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa tindakan kriminal tidak akan dibiarkan begitu saja oleh pihak berwajib.