Pemkot Palembang Minta Pedagang Kosongkan Pasar 16 Ilir : Langkah Revitalisasi dan Tantangan Hukum !

erusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya melalui perjanjian kerja sama dengan PT Bima Citra Realty (PT BCR) meminta para pedagang untuk mengosongkan Pasar 16 Ilir demi mengedepankan keamanan semua pihak dalam melanjutkan revitalisasi gedung.-FOTO : ANTARA-

"Pasar ini adalah tempat kami mencari nafkah sejak lama. Kami membeli kios dengan sertifikat resmi dan sekarang kami dipaksa untuk meninggalkan tempat ini. Ini sangat tidak adil," ujar salah satu pedagang yang tidak ingin disebutkan namanya.

Beberapa pedagang bahkan mengancam akan mengambil langkah hukum jika Pemkot Palembang dan PT BCR tetap memaksa mereka untuk mengosongkan kios.

Mereka berencana untuk mengajukan gugatan perdata untuk mempertahankan hak atas kios yang telah mereka beli.

Menanggapi ancaman tersebut, Satria menegaskan bahwa Pemkot Palembang dan PT BCR akan tetap menjalankan rencana revitalisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami sangat memahami kekhawatiran para pedagang, tetapi kami juga harus menjalankan proyek ini demi kepentingan yang lebih besar. Jika perlu, kami siap menghadapi gugatan hukum dan akan mempertahankan posisi kami di pengadilan," kata Satria.

Pemkot Palembang juga telah berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk memastikan proses pemindahan pedagang berjalan lancar dan tanpa insiden.

Satria menambahkan bahwa jika ada pedagang yang tetap bersikeras untuk tidak memindahkan barang-barang mereka, PT BCR tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang tersebut.

"Kami akan mengupayakan langkah-langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan tindakan pidana maupun perdata terhadap pedagang yang tidak mematuhi perintah pemindahan ini," tegasnya.

Pasar 16 Ilir, yang telah lama menjadi pusat ekonomi rakyat di Palembang, kini berada di persimpangan jalan.

Proyek revitalisasi ini diharapkan dapat mengubah wajah pasar dan meningkatkan daya saingnya di tengah perubahan zaman.

Namun, tantangan hukum dan resistensi dari para pedagang menjadi rintangan yang tidak mudah diatasi.

Pemkot Palembang berharap bahwa dengan rampungnya revitalisasi, Pasar 16 Ilir akan menjadi pusat perbelanjaan yang lebih modern, nyaman, dan aman bagi para pedagang dan pengunjung.

Satria menegaskan bahwa tujuan akhir dari proyek ini adalah untuk kepentingan semua pihak, baik pemerintah, pengelola, pedagang, maupun masyarakat umum.

"Kami percaya bahwa pasar ini akan menjadi ikon baru bagi kota Palembang. Sebuah tempat di mana tradisi dan modernitas bertemu, memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi seluruh warga kota," tutup Satria.

Namun, keberhasilan proyek ini sangat bergantung pada sejauh mana para pihak dapat menemukan titik temu antara kepentingan hukum, ekonomi, dan sosial.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan