Update ! Harga Emas Antam 30 Agustus 2024 : Naik Rp1.000 Jadi Rp1,413 Juta per Gram

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan tipis pada Jumat pagi, 30 Agustus 2024-Foto : Dokumen Palpos-

Pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas batangan, pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang harus dipatuhi.

Kenaikan harga emas Antam sebesar Rp1.000 per gram dapat mempengaruhi berbagai aspek ekonomi, terutama bagi investor dan pelaku pasar yang mengandalkan emas sebagai instrumen investasi.

Meskipun kenaikan ini tergolong kecil, hal ini menunjukkan bahwa harga emas masih dalam fase fluktuatif yang dapat dipengaruhi oleh banyak faktor, termasuk kondisi ekonomi global, permintaan pasar, dan kebijakan moneter.

Para investor biasanya akan memantau pergerakan harga emas dengan cermat, mengingat emas sering kali dianggap sebagai aset yang aman selama periode ketidakpastian ekonomi.

Dengan adanya kenaikan harga ini, para investor mungkin akan mempertimbangkan untuk melakukan pembelian atau penjualan emas batangan sesuai dengan strategi investasi mereka.

Harga emas dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk:

1. Kondisi Ekonomi Global

Krisis ekonomi atau ketidakpastian politik dapat meningkatkan permintaan emas sebagai aset safe haven.

2. Kebijakan Moneter

Keputusan suku bunga oleh bank sentral, seperti The Federal Reserve AS atau Bank Sentral Eropa, dapat mempengaruhi harga emas.

3. Permintaan dan Penawaran

Permintaan yang tinggi dari sektor industri atau perhiasan dapat mendorong harga emas naik, sementara peningkatan produksi dapat menurunkan harga.

4. Nilai Tukar Mata Uang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan