Harga Pangan 29 Agustus 2024 : Cabai Merah Keriting Tembus Rp50.000 per Kg, Kenapa Bisa Begitu ?

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat pada Kamis pagi (29/8), terjadi kenaikan signifikan pada harga beberapa bahan pangan utama seperti cabai merah keriting, beras, daging, dan bawang-Foto : Dokumen Palpos-

Untuk mengatasi kenaikan harga kedelai, pemerintah perlu mempertimbangkan langkah-langkah seperti diversifikasi sumber impor, peningkatan produksi kedelai lokal, dan pemberian subsidi kepada produsen tahu dan tempe.

Sementara itu, untuk gula, pemerintah bisa mengendalikan harga dengan mengatur pasokan dan distribusi, serta mendorong penggunaan gula alternatif yang lebih terjangkau.

Minyak goreng juga menjadi komoditas yang harganya fluktuatif. Harga minyak goreng kemasan sederhana naik 8,10 persen atau Rp1.460 menjadi Rp19.490 per kg.

Sementara minyak goreng curah justru turun 0,99 persen atau Rp160 menjadi Rp15.960 per kg.

Fluktuasi harga minyak goreng seringkali dipicu oleh dinamika pasar global, terutama harga minyak kelapa sawit (CPO) yang menjadi bahan baku utama minyak goreng.

Perubahan kebijakan ekspor, kondisi cuaca, dan permintaan pasar internasional juga dapat mempengaruhi harga minyak goreng di dalam negeri.

Pemerintah telah berupaya mengendalikan harga minyak goreng melalui kebijakan subsidi dan pengaturan distribusi.

Namun, tantangan ke depan adalah memastikan kebijakan ini dapat menjaga stabilitas harga tanpa mengganggu kesejahteraan produsen dan pelaku usaha kecil menengah yang bergantung pada minyak goreng.

Harga tepung terigu curah dan non curah juga mengalami kenaikan, masing-masing 4,88 persen atau Rp500 menjadi Rp10.750 per kg dan 4,35 persen atau Rp580 menjadi Rp13.900 per kg.

Selain itu, harga garam halus beryodium naik hingga 1,31 persen atau Rp150 menjadi Rp11.630 per kg.

Kenaikan harga tepung terigu ini bisa berdampak pada industri makanan skala kecil hingga menengah, seperti produsen roti, kue, dan makanan ringan.

Bagi mereka, kenaikan harga bahan baku ini dapat menambah beban biaya produksi dan memaksa mereka untuk menyesuaikan harga jual atau mengurangi margin keuntungan.

Sementara itu, kenaikan harga garam bisa berdampak pada rumah tangga, terutama yang berpenghasilan rendah, karena garam merupakan bahan pokok yang digunakan sehari-hari.

Pemerintah perlu memantau kenaikan harga ini dan melakukan intervensi jika diperlukan, seperti melalui kebijakan impor atau pemberian subsidi untuk menjaga kestabilan harga.

Kenaikan harga ikan juga menjadi sorotan, dengan harga ikan kembung melambung tinggi hingga 25,17 persen atau Rp9.440 menjadi Rp46.950 per kg.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan