Berkah Putusan MK, Fikri-Syamdakir akan Daftar di KPU Prabumulih pada 29 Agustus

Bakal pasangan calon wako dan wawako, H Andriansyah Fikri-Syamdakir menerima B1KWK dari Ketua DPD PDIP Sumsel, Giri Ramanda Kiemas-Foto : Prabu-

PRABUMULIH - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang memberikan angin segar bagi sejumlah partai politik dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024.

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Serentak 2024. 

Salah satu partai yang diuntungkan dengan adanya putusan ini adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Prabumulih.

Putusan ini membuka jalan bagi PDIP untuk mengusung pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Prabumulih, H Andriansyah Fikri (Fikri) dan Syamdakir, yang populer dengan sebutan pasangan "Ber-Fikir".

BACA JUGA:NasDem Tetapkan Kembali Surya Paloh Sebagai Ketua Umum untuk Periode 2024-2029 !

BACA JUGA:HDCU Melaju ! Pertama Mendaftar di KPU Sumsel dengan Diiringi Antusiasme Ribuan Pendukung

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Prabumulih, Ir Dipe Anom, menyambut baik putusan MK ini.

Dalam keterangannya, Dipe Anom menegaskan bahwa PDIP akan mengusung pasangan "Ber-Fikir" sebagai calon walikota dan wakil walikota Prabumulih pada Pilkada 2024.

Dipe Anom, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Prabumulih, menyatakan bahwa putusan MK tersebut merupakan berkah bagi partainya.

"Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan pertolongan Tuhan, kami bisa memastikan bahwa PDIP akan berlayar dalam Pilkada Prabumulih 2024. Tanpa putusan MK, jelas PDIP tidak akan bisa berpartisipasi. Namun, dengan adanya putusan yang dihasilkan dari tuntutan Partai Buruh dan Partai Gelora, kami mendapatkan peluang untuk menentukan peserta yang akan kami usung," ungkap Dipe Anom.

BACA JUGA:Ngesti-Amin Kantongi Dukungan Golkar : Pilkada Prabumulih 2024 Diprediksi Memanas !

BACA JUGA:Demokrat Rampungkan Dukungan di 508 Kabupaten dan Kota se-Indonesia : Siap Hadapi Pilkada 2024 !

Dipe Anom juga mengungkapkan bahwa PDIP Prabumulih akan secara resmi mendaftarkan pasangan Andriansyah Fikri dan Syamdakir pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Ia menjelaskan bahwa pada pagi hari tanggal tersebut, PDIP akan menggelar acara deklarasi di kediaman Andriansyah Fikri. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan