Putusan MK Mengakhiri Aksi Borong Dukungan Paslon : Peluang Partai Politik Nonparlemen di Pilkada 2024 !

--

Jika sebelumnya partai politik besar cenderung melakukan aksi borong dukungan terhadap pasangan calon untuk memastikan kemenangan, kini strategi tersebut tidak lagi relevan.

Dengan syarat suara sah yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk, partai politik harus lebih selektif dan strategis dalam mengusung calon, karena setiap partai kini memiliki kesempatan yang sama.

Salah satu contoh konkret dari dampak putusan ini terlihat dalam dinamika politik di Jakarta menjelang Pilkada 2024.

Sebelumnya, 12 partai politik secara resmi menandatangani piagam dukungan untuk mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

Partai-partai besar seperti Partai Gerindra, Golkar, PKS, dan NasDem mendominasi koalisi ini.

Namun, dengan adanya putusan MK, partai-partai tersebut kini menghadapi tantangan baru dalam mempertahankan koalisi mereka, karena partai-partai lain yang memenuhi syarat minimal suara sah juga berpeluang mengusung calon sendiri.

Putusan MK juga membuka peluang bagi partai politik nonparlemen untuk berkompetisi dalam Pilkada 2024.

Sebelumnya, partai-partai ini nyaris tidak memiliki peluang untuk mengusung calon karena tidak memiliki kursi di DPRD.

Dengan putusan ini, partai nonparlemen dapat menggunakan modal suara sah yang mereka peroleh dalam Pemilu 2024 untuk mengusung pasangan calon.

Hal ini tentu akan meramaikan kontestasi Pilkada 2024 dan memberikan lebih banyak pilihan bagi pemilih.

Sebagai contoh, PDI Perjuangan yang memiliki 15 kursi DPRD di Jakarta kini bisa mengusung calon tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain.

Situasi serupa terjadi dengan PKS yang meraih 16,68 persen suara sah.

Partai-partai ini kini memiliki peluang untuk menampilkan kader atau figur dengan elektabilitas tinggi, tanpa harus berbagi panggung dengan partai lain dalam koalisi.

Meskipun putusan ini membuka peluang baru, ada tantangan yang harus dihadapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik.

KPU perlu segera melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan