Putusan MK Mengakhiri Aksi Borong Dukungan Paslon : Peluang Partai Politik Nonparlemen di Pilkada 2024 !
--
Syarat yang baru ditetapkan MK berdasarkan jumlah penduduk di daerah pemilihan.
Untuk calon gubernur dan wakil gubernur, syarat yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
1. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai 2.000.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 10 persen.
BACA JUGA:HDCU Menguasai Puncak Elektabilitas : Pilgub Sumsel 2024 Kian Memanas !
BACA JUGA:Duel Seru HDCU Vs Matahati di Pilkada Sumsel 2024 : Faktor Patron Jadi Penentu !
2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2.000.000 hingga 6.000.000 jiwa: Suara sah minimal 8,5 persen.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6.000.000 hingga 12.000.000 jiwa: Suara sah minimal 7,5 persen.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa: Suara sah minimal 6,5 persen.
Sementara itu, untuk pengusulan calon bupati dan wali kota, persyaratannya sebagai berikut:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai 250.000 jiwa: Suara sah minimal 10 persen.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250.000 hingga 500.000 jiwa: Suara sah minimal 8,5 persen.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500.000 hingga 1.000.000 jiwa: Suara sah minimal 7,5 persen.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa: Suara sah minimal 6,5 persen.
Putusan ini mengubah peta politik dan strategi partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah.