Putusan MK Mengakhiri Aksi Borong Dukungan Paslon : Peluang Partai Politik Nonparlemen di Pilkada 2024 !

--

BACA JUGA:Kabar Mengejutkan ! Hapal Menarik Diri dari Pilgub Sumatera Selatan 2024 : Final HDCU Head to Head Matahati

Syarat yang baru ditetapkan MK berdasarkan jumlah penduduk di daerah pemilihan.

Untuk calon gubernur dan wakil gubernur, syarat yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

1. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai 2.000.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 10 persen.

BACA JUGA:HDCU Menguasai Puncak Elektabilitas : Pilgub Sumsel 2024 Kian Memanas !

BACA JUGA:Duel Seru HDCU Vs Matahati di Pilkada Sumsel 2024 : Faktor Patron Jadi Penentu !

2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2.000.000 hingga 6.000.000 jiwa: Suara sah minimal 8,5 persen.

3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6.000.000 hingga 12.000.000 jiwa: Suara sah minimal 7,5 persen.

4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa: Suara sah minimal 6,5 persen.

Sementara itu, untuk pengusulan calon bupati dan wali kota, persyaratannya sebagai berikut:

1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai 250.000 jiwa: Suara sah minimal 10 persen.

2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250.000 hingga 500.000 jiwa: Suara sah minimal 8,5 persen.

3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500.000 hingga 1.000.000 jiwa: Suara sah minimal 7,5 persen.

4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa: Suara sah minimal 6,5 persen.

Putusan ini mengubah peta politik dan strategi partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan