Janda Muda Bawa Paket Sabu dari Jambi ke Sumsel

Tersangka dihadirkan dalam pres rilis yang digelar jajaran Polda Sumsel, Jumat 16 Agustus 2024-Foto : Istimewa-

Erlin diduga sebagai kurir yang bekerja untuk jaringan narkoba yang lebih besar.

Sementara itu, tersangka Apriansyah ditangkap di Kertapati, Palembang, pada 8 Agustus 2024 dengan barang bukti 50 butir pil ekstasi.

Kasus yang melibatkan napi dalam jaringan peredaran narkoba ini menjadi perhatian serius bagi Ditresnarkoba Polda Sumsel.

AKBP Harissandi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Lapas untuk mengungkap lebih dalam jaringan yang terlibat.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk melakukan koordinasi dengan pihak Lapas untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diungkap dengan tuntas," ujar Harissandi.

Penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi pihak Lapas agar lebih memperketat pengawasan terhadap napi yang terlibat dalam jaringan narkoba.

Selain itu, pihak kepolisian juga berencana untuk memperluas operasi penangkapan terhadap jaringan narkoba lainnya yang diduga masih aktif di wilayah Sumatera Selatan dan sekitarnya.

Kasus penangkapan janda muda asal Jambi bersama dua rekannya di Jalintim Palembang-Jambi ini menunjukkan betapa seriusnya masalah peredaran narkoba di Indonesia.

Melibatkan napi yang berada di dalam Lapas, kasus ini mengungkap celah besar dalam sistem pemasyarakatan yang perlu segera ditangani.

Pihak kepolisian, melalui Ditresnarkoba Polda Sumsel, bertekad untuk terus mengembangkan kasus ini dan membawa para pelaku ke hadapan hukum.

Namun, penanganan masalah ini tidak hanya menjadi tanggung jawab polisi.

Diperlukan kerjasama lintas lembaga, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, untuk memperkuat pengawasan di dalam Lapas dan mencegah napi terlibat dalam kejahatan narkotika.

Kasus ini juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya menjaga generasi muda dari ancaman barang haram tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan