Janda Muda Bawa Paket Sabu dari Jambi ke Sumsel

Tersangka dihadirkan dalam pres rilis yang digelar jajaran Polda Sumsel, Jumat 16 Agustus 2024-Foto : Istimewa-

Ancaman hukuman yang dihadapi oleh para tersangka adalah penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Penangkapan ketiga tersangka ini hanyalah satu bagian dari rangkaian operasi besar-besaran yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel sepanjang bulan Agustus 2024.

Dalam periode ini, polisi berhasil meringkus total 11 orang tersangka yang terkait dengan peredaran narkotika.

Dari jumlah tersebut, empat di antaranya diketahui sebagai anggota jaringan narkoba yang dikendalikan oleh napi dari dalam Lapas, baik di Kuala Tungkal, Provinsi Jambi, maupun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, mengungkapkan bahwa penangkapan 11 tersangka ini merupakan hasil dari enam laporan polisi yang diterima selama bulan Agustus.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka berupa 3,2 kilogram sabu dan 526 butir pil ekstasi.

Dengan barang bukti tersebut, polisi berhasil mencegah peredaran narkoba yang bisa merusak kehidupan ribuan orang.

"Dengan barang bukti yang diamankan, kami berhasil menyelamatkan sekitar 33.204 jiwa dari pengaruh buruk narkotika," jelas Harissandi.

Penangkapan terhadap jaringan narkoba yang melibatkan napi ini menunjukkan betapa terorganisirnya peredaran narkotika di Indonesia.

Para tersangka yang ditangkap sebagian besar berperan sebagai kurir atau pengantar barang, sementara otak dari operasi ini tetap berada di dalam lapas.

Hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pemasyarakatan yang perlu segera ditangani oleh pihak berwenang.

Selain RP, MA, dan FD, tersangka lain yang berhasil ditangkap dalam operasi ini termasuk Rangkuti Bater, yang diamankan di Kabupaten Musi Rawas pada 12 Agustus 2024 dengan barang bukti 2,124 kilogram sabu.

Rangkuti diketahui sebagai bagian dari jaringan narkoba yang dikendalikan dari Lapas Lubuklinggau.

Selain itu, ada pula tersangka Wahyudi dan M Rachmad yang ditangkap pada 9 Agustus 2024 di Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, dengan barang bukti 485 gram sabu.

Polisi juga mengamankan tersangka Erlin Agus Saputra, yang tertangkap di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 9 Agustus 2024 dengan barang bukti 480 butir pil ekstasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan