Berkolaborasi Memberantas Mafia Tanah
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menandatangani perjanjian kerja sama dalam rangka usaha memberantas mafia tanah di Jakarta, Senin (5/8/2024). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri--
Sinergi dan kerja sama dilaksanakan secara formal dengan Kepolisian Republik Indonesia.
Kolaborasi itu tertuang dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang berlaku selama 5 tahun mulai Agustus 2024 hingga Agustus 2029.
Tak sampai di situ, Kementerian itu juga telah melakukan langkah strategis dengan menemui Mahkamah Agung (MA) untuk meminta dukungan penuh dalam upaya penanganan sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia.
Langkah itu diambil untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan keadilan yang seimbang dalam setiap kasus pertanahan.
Dukungan sistem peradilan yang prudent, transparan, akuntabel, dan adil menjadi ikhtiar dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan.
Dengan begitu, penyelesaian kasus pertanahan tidak hanya cepat, tetapi juga memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.
Hal itu menjadi komitmen untuk memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya.
Langkah ini diambil demi memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia.
Kolaborasi dan semangat untuk mengatasi masalah ini bukan sekadar jargon.
Langkah tegas ini tidak hanya menjadi komitmen dari jajaran Kementerian ATR/BPN, tetapi juga mendapat perhatian langsung dari Presiden Joko Widodo.
Presiden tidak ingin ada warga Indonesia yang tidak mendapatkan keadilan di tanah airnya sendiri.
Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah serius dalam menangani isu pertanahan yang kerap menimbulkan masalah.
Negara memastikan selalu hadir memberikan keadilan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tanpa memandang latar belakang atau profesi.
Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan atas tanah yang mereka miliki.
Menteri ATR tidak ingin masyarakat waswas atau tidak bisa tidur nyenyak karena khawatir tanahnya akan digusur.