Berkolaborasi Memberantas Mafia Tanah

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menandatangani perjanjian kerja sama dalam rangka usaha memberantas mafia tanah di Jakarta, Senin (5/8/2024). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri--

Sebaliknya, mafia tanah tidak boleh dibiarkan berpesta pora di atas penderitaan rakyat kecil dan kerugian negara.

"Dengan memberantas mafia tanah, kita selamatkan kerugian negara, termasuk kita lindungi masyarakat kecil yang tak berdaya," demikian penegasan Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono.

Kerja sama yang kuat lintas sektoral dalam memberantas mafia tanah dapat memberi keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat sehingga pengelolaan tanah sesuai pemilik alas hak dapat terwujud.

Puluhan Tahun

Komitmen memberantas mafia tanah diserukan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Seluruh jajaran Polri dikerahkan menyusuri setiap sudut negeri demi melindungi masyarakat dari ulah mafia tanah.

Dukungan penuh Polri diberikan dalam program pemberantasan mafia tanah oleh Kementerian ATR/BPN.

Bagi orang nomor satu di institusi Polri ini, mafia tanah merupakan persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun sehingga negara harus selalu hadir untuk mencegah mereka mengambil hak-hak masyarakat.

Kapolri menyatakan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah, tanpa pandang bulu, akan ditindak tegas.

Sebab, praktik itu tak hanya merugikan masyarakat, namun berimbas pada terganggunya investasi dan pembangunan di Indonesia.

Lebih jauh lagi, praktik ilegal itu menjadi salah satu penghambat dalam persaingan investasi dengan negara-negara lain.

Kapolri menegaskan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Untuk itu, masyarakat harus mendapatkan keadilan.

Tak boleh ada warga menderita di tanah sendiri.

Apalagi jika memiliki alas hak yang sah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan