Berkolaborasi Memberantas Mafia Tanah

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menandatangani perjanjian kerja sama dalam rangka usaha memberantas mafia tanah di Jakarta, Senin (5/8/2024). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri--

Mafia tanah tak jarang melibatkan banyak pihak dalam persekongkolan jahat. Oleh karena itu, penegakan hukum dilakukan dengan tegas.

Institusi itu siap mengawal penuntasan masalah itu

Kapolri berkomitmen menegakkan hukum demi mendukung peningkatan ekonomi bangsa.

"Siapa pun di belakangnya, kita pukul yang keras mafia tanah itu, kita berikan kepastian untuk para pemilik tanah," ucap Kapolri.

Cegah Kerugian

Isu sengketa tanah dan konflik pertanahan yang disebabkan oleh oknum-oknum mafia tanah selalu menjadi sorotan publik.

Konflik ini tidak hanya terjadi antarwarga, tetapi juga melibatkan warga dengan korporasi, pemerintah, dan bahkan aset-aset TNI dan Polri.

Situasi ini sering kali berlangsung bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun.

Namun, berkat upaya keseriusan Kementerian ATR/BPN bersama satgas yang telah dibentuk, Pemerintah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp5,7 triliun pada tahun 2024.

Dari kasus itu, Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah yang juga Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Arif Rachman menyatakan ada 220.000 hektare bidang tanah yang juga diselamatkan.

Potensi kerugian negara itu dari 26 kasus yang diungkap oleh para pemberantas mafia tanah.

Berkas-berkas 40 tersangka telah P21 atau dinyatakan lengkap sehingga siap dilimpahkan di Kejaksaan.

Bahkan ada pula yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht)

Membuka lembaran hasil pemberantasan pada tahun 2023, ada Rp13 triliun uang negara yang juga berhasil diselamatkan dari kasus yang sama.

Pada tahun sebelumnya, 86 target telah dikunci para Satgas Anti Mafia Tanah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan