BSI Dukung Pemberantasan Judi Online Sesuai Prinsip Kepatuhan Syariah

Group Head Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar -FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:BSI Gelar CEO Mengajar di Makassar, Berikan Beasiswa Rp5,5 Miliar

Dalam hal ini, BSI melakukan web crawling dan cyber patrol pada situs-situs tersebut, berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta web hosting untuk penutupan situs yang terindikasi digunakan untuk tindak pidana perjudian.

Selain langkah-langkah tersebut, BSI juga menerapkan berbagai tindakan pencegahan TPA Perjudian seperti monitoring pemberitaan media, dan menunda transaksi.

Selain itu, memblokir rekening nasabah yang terindikasi judi online, serta melakukan sosialisasi peningkatan kesadaran bagi pegawai terkait TPA Perjudian.

BACA JUGA:Program Hujan Rezeki BSI Mobile : Hadiah Utama BMW 320i Sport dan Suzuki Jimny untuk Nasabah Setia !

BACA JUGA:Transaksi Digital Banking Naik 45%, BSI Apreasiasi Nasabah Lewat Hujan Rezeki BSI Mobile

BSI memberikan perhatian khusus pada pelatihan sumber daya manusia (SDM) agar semakin mumpuni dalam mengantisipasi dan mengatasi permasalahan judi online yang memanfaatkan sistem jasa keuangan.

“Kami telah melakukan pelatihan analisis transaksi keuangan mencurigakan untuk seluruh pegawai AML berkolaborasi dengan PPATK,” kata Wisnu.

Wisnu berharap berbagai strategi mitigasi risiko yang dilakukan BSI dapat berkontribusi terhadap upaya pemberantasan kasus judi online yang merugikan masyarakat.

Langkah-langkah ini sejalan dengan komitmen BSI untuk senantiasa menghadirkan manfaat kebaikan bagi umat sesuai dengan prinsip maqashid syariah.

BSI terus berupaya memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal serta meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna memastikan operasional yang sesuai dengan kepatuhan syariah.

Sekaligus mendukung pemerintah dalam pemberantasan judi online.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan