OJK Cabut Izin Usaha 14 Bank di Seluruh Indonesia : Berikut Daftar Lengkap Bank Kolaps !

Tangkapan layar paparan kinerja OJKmelalui virtual meeting yang membahas diantaranya terkait 14 bank bangkrut yang dicabut izin usahanya dan pasar modal.-FOTO : ANTARA-

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi dilakukan setelah pencabutan izin.

10. PT BPRS Saka Dana Mulia

BPR ini yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengalami pencabutan izin pada 19 April 2024.

11. BPR Dananta

Beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Pada 13 Desember 2023, BPR ini telah ditetapkan dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan predikat Tidak Sehat.

12. Bank Jepara Artha

Terletak di Jalan A. Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Bank ini dicabut izinnya pada 2024.

13. BPR Lubuk Raya Mandiri

Berlokasi di Jalan By. Pass, Km. 6, RT.003, RW.006, Lubuk Begalung Nan XX, Kota Padang, Sumatera Barat, BPR ini ditutup karena masalah Permodalan dan Likuiditas.

14. BPR Sumber Artha Waru Agung

Terletak di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, bank ini ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 21 Desember 2023.

Di mana, rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) negatif 17,54 persen dan predikat Tingkat Kesehatan (TKS) Tidak Sehat.

Pencabutan izin usaha bank-bank ini disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kegagalan dalam penyehatan, pengelolaan yang tidak hati-hati, hingga masalah permodalan dan likuiditas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan