OJK Cabut Izin Usaha 14 Bank di Seluruh Indonesia : Berikut Daftar Lengkap Bank Kolaps !
Tangkapan layar paparan kinerja OJKmelalui virtual meeting yang membahas diantaranya terkait 14 bank bangkrut yang dicabut izin usahanya dan pasar modal.-FOTO : ANTARA-
BACA JUGA: OJK Ingatkan Influencer Kripto Harus Punya Tanggungjawab atas Tindakannya di Media Sosial !
Satu-satunya bank umum atau bank non-BPR yang mengalami kebangkrutan dan dicabut izin usahanya adalah PT Bank IFI.
Selain mencabut izin usaha bank-bank yang kolaps, OJK juga aktif dalam penegakan sanksi di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) selama periode 2024.
Pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan, OJK mencatat beberapa sanksi yang telah dikenakan pada berbagai pihak.
BACA JUGA:Waw ! OJK Catat Kerugian Masyarakat Akibat Pinjol Ilegal Capai Rp139 Triliun
BACA JUGA:OJK Catat Penyaluran Kredit Capai 278,29 T
Pada Juli 2024, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada dua Manajer Investasi dan satu Emiten sebesar Rp475.000.000.
Selain itu, selama tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 83 pihak, yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp57.175.000.
Terdapat juga 14 perintah tertulis, satu pencabutan izin usaha manajer investasi, satu pencabutan izin orang perseorangan, dan lima peringatan tertulis.
Selain itu, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp49.809.990.000 kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal.
Ada berbagai faktor yang menyebabkan bank-bank tersebut mengalami kebangkrutan.
Beberapa faktor utama meliputi manajemen yang buruk, ketidakmampuan dalam mengelola risiko kredit, serta kurangnya pengawasan internal yang efektif.
Selain itu, kondisi ekonomi yang fluktuatif dan meningkatnya persaingan di industri perbankan juga turut berperan dalam kolapsnya sejumlah bank.
Pemerintah dan OJK terus berupaya untuk memperbaiki sistem pengawasan perbankan agar dapat mencegah terjadinya kebangkrutan di masa depan.
Peningkatan pengawasan ini mencakup pemantauan ketat terhadap kesehatan keuangan bank, serta penegakan regulasi yang lebih tegas.