Waw ! OJK Catat Kerugian Masyarakat Akibat Pinjol Ilegal Capai Rp139 Triliun

--

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Sepanjang periode 2017 hingga 2023, masyarakat Indonesia mengalami kerugian finansial yang signifikan akibat investasi ilegal, dengan total kerugian mencapai Rp139 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Meilthon Purba, Analis Deputi Direktur Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, dalam Workshop dan Apresiasi Jurnalis yang diselenggarakan oleh Koalisi Jurnalis Sulsel (KJS) di Makassar pada Minggu.

Meilthon Purba menjelaskan bahwa banyak masyarakat masih terpengaruh oleh tawaran investasi dengan iming-iming bunga tinggi.

BACA JUGA:Vivo Y28 Resmi Meluncur dengan Banderol Rp2,3 Juta : Andalkan Baterai 6.000 mAh !

BACA JUGA:Harga Emas Antam per Sabtu 25 Mei 2024 : Tetap Stabil di Rp1,325 juta per Gram !

"Kerugian masyarakat itu, karena masih banyak yang mudah terpengaruh iming-iming dengan bunga tinggi," kata Meilthon.

Kondisi ini sering kali menjebak masyarakat untuk berpartisipasi dalam investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Untuk menghindari jebakan investasi ilegal, Meilthon menekankan pentingnya memperhatikan prinsip 3T, yakni:

BACA JUGA:OJK Catat Penyaluran Kredit Capai 278,29 T

BACA JUGA:OJK Temukan 1.151 Aktivitas Pinjol Ilegal

1. Tercatat

Pastikan investasi tersebut tercatat atau terdaftar sebagai lembaga resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Tingkat Bunga

Pastikan tingkat bunga simpanan tidak melebihi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) rate yang saat ini berada di angka 4,25 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan