Tiga Begundal yang Merampok Sopir Bus Wisata Asal Riau Tertangkap, Ini Dia Orangnya !

--

Senjata api yang digunakan pelaku masih dalam pencarian, karena tersangka mengaku membuangnya di Sungai Musi.

Pelaku Abdul Ibrahim juga terlibat dalam perkara di wilayah Polsek IB II.

Haris Dinzah menambahkan bahwa ketiga tersangka ini merupakan residivis dengan berbagai macam kasus.

Oleh karena itu, mereka akan diterapkan dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke-2e KUHP atau Pasal 368 ayat 1 dan 2 ke-2e KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus penodongan ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian, dan mereka berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan seperti ini guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat.***

 

*)Artikel ini sudah tayang di Sumeks.Co dengan judul :  Tiga Pelaku Penodongan Sopir Bus Wisata Asal Riau di Monpera Palembang Ditangkap, Begini Perannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan