Penyelundup Sabu Dalam Pempek ke Lapas Kayuagung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dedi (32), Kurir Asal Palembang yang menyelundupkan sabu dalam pempek ke Lapas Kayuagung ditetapkan sebagai tersangka-Foto : Diansyah-

"Tapi untuk berkas tetap berjalan. Kepada tersangka setelah tahap 2 nanti persidangan yaitu, pemotongan atau melanjuti hasil keputusan tersebut," imbuhnya.

Menurutnya, kurir dan si penerima sudah mengakui bahwa mereka telah saling mengenal. Dimana, si R bermaksud untuk memakai sabu yang mau dihantarakan itu.

"R transfer uang Rp2,5 juta. Selanjutnya, sebanyak Rp2 juta untuk dibelikan sabu, sedangkan sisanya sebagai upah si kurir," jelasnya.

BACA JUGA:Terbakar Api Cemburu : Pria di Palembang Sebar Video tak Senonoh Kekasih !

BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 37.804 Benih Lobster ke Vietnam

Sementara, berdasarkan pengakuan Dedi, barang haram itu dibelinya di Jalan Soekarno Hatta Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan