Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 37.804 Benih Lobster ke Vietnam
Personel Ditreskrimsus menggagalkan penyelundupan 37.804 butir benih bening lobster (BBL) yang akan dibawa ke Vietnam-Foto : ANTARA -
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 37.804 benih bening lobster yang rencananya akan dikirim ke Vietnam.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polda Sumsel dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan ekosistem laut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Sunarto menjelaskan, pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (22/7) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Unit 4 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
BACA JUGA:Terbakar Api Cemburu : Pria di Palembang Sebar Video tak Senonoh Kekasih !
BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Aceh di SPBU Megang Kota Lubuklinggau
Informasi tersebut menyebutkan bahwa ada kendaraan yang membawa ribuan benih bening lobster akan melintas di Kota Palembang.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif.
Pada hari penangkapan, tim Polda Sumsel melihat dua unit mobil, yaitu Daihatsu Grand Max warna putih dan Suzuki APV warna putih, yang berhenti di pinggir Jalan Letjen Harun Sohar, Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Petugas kemudian melakukan pengecekan dan mendapati bahwa kedua mobil tersebut membawa benih bening lobster yang dikemas dalam beberapa boks.
BACA JUGA:Inilah Motif Pelaku Pembunuhan Bos Toko Material di Mesuji Raya OKI
BACA JUGA:Arena Sabung Ayam Digerebek : Puluhan Orang Kocar-kacir !
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah HA (29), warga Dusun Padang, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, dan FDA (30), asal Desa Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Kedua pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan pengiriman benih lobster tersebut saat diminta oleh petugas.