Sementara Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel AKBP Sigit Adiwuryanto menjelaskan bahwa menindaklanjuti terbitnya Perpol Nomor: 2 Tahun 2023, saat ini Korlantas Polri terus melaksanakan sosialisasi dan uji coba pelaksanaan pendaftaran administrasi penerbitan SIM mewajibkan pemohon untuk melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif JKN BPJS Kesehatan.
Sesuai dengan amanat Perpol: 2 Tahun 2023, Pasal 9 ayat (1) huruf 5 yakni melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN sebagai salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM, serta pasal 25 ayat 2 yakni menyerahkan SIM kepada pemohon dan meminta bukti kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional.
BACA JUGA:Berbagi Kebahagiaan, Kapolres Muara Enim Rehab Rumah Warga Harapan Jaya
BACA JUGA:Prioritaskan Penyelesaian Transmisi dan Gardu Induk
Setelah uji coba itu, pada Oktober 2024 dilakukan evaluasi implementasi Perpol No. 2 Tahun 2023, dan pada November 2024 dilakukan pelaksanaan implementasi Perpol tersebut secara nasional.
"Kami berharap sosialisasi Perpol: 2 Tahun 2023 berhasil dengan baik dan masyarakat terutama yang akan membuat baru atau penggantian/memperpanjang masa berlaku SIM terlindungi dalam program JKN," ujar Wadirlantas, AKBP Sigit. (ant)