Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp500 Juta

Kamis 23 Nov 2023 - 17:31 WIB
Reporter : Fahrozie Kite
Editor : Zen Bae

Lebih lanjut Anjasra menjelaskan, barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan Perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) periode Juli 2023 - Oktober 2023 sebanyak 108 perkara.

Adapun barang bukti yang telah dimusnahkan adalah Narkotika sebanyak 53 perkara terdiri dari sabu-sabu seberat 184.515 gram, ganja seberat 35,77 gram, ekstasi sebanyak 10 butir, dan ganja sintetis 8,09 gram. 

Sedangkan dari tindak pidana umum lainnya sebanyak 55 perkara terdiri dari senjata api dan sajam sebanyak 23 Perkara, dan lain-lain sebanyak 32 perkara. Untuk perkiraan narkotika jika dinilai dengan Rupiah sekitar Rp500 juta dari total 53 perkara.

“Dengan pemusnahan barang bukti khusus Narkotika ini setidak-tidaknya kita telah menyelamatkan para generasi muda khususnya di Muara Enim. Pasalnya, sekitar 60 persen perkara yang ditangani oleh Kejaksaan didominasi perkara Narkotika," tandasnya.***

Kategori :