Cegah Penyelewengan : Kejari Lubuklinggau Musnakan Barang Bukti

Pemusnahan Barang bukti-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umun yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Mei hingga Agustus 2025. 

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Suwarno, di halaman Kantor Kejari Lubuklinggau, Kamis 4 September 2025. 

Hadir dalam kegiatan itu perwakilan dari PN Lubuklinggau, Perwakilan dari Polres Lubuklinggau, Perwakilan dari Lapas Lubuklinggau dan juga Kepala Dinas Kesehatan Lubuklinggau, Erwin Armeidi. 

BACA JUGA:Pemkab Muba Bakal Lakukan Perombakan Besar Susunan OPD

BACA JUGA:Detik-detik Rumah Semi Permanen di Kelurahan Paku OKI Ambruk, Penghuni Mendengar Suara 'Kretek Kretek'

Dalam kesempatan itu, Kajari Suwarno, menjelaskan  barang bukti yang dimusnakan merupakan barang bukti dari 57 perkara dengan rincian sebagai berikut :  

43 perkara narkotika,

8 perkara orang dan harta benda,

BACA JUGA:Gedung B Pasar Inpres Kebakaran, Kerugian Ditaksir Miliaran

BACA JUGA:Bupati Berang, Buka Paksa Gerbang Pintu Proyek

6 perkara keamanan negara dan ketertiban umum.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni sabu seberat 463,044 gram, ekstasi sebanyak 227 butir, dan ganja 120,15 gram.

Seluruh barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur, sementara ganja dibakar di hadapan tamu undangan.

BACA JUGA:Warga Gumeg Dalam Keluhkan Air PDAM Keruh

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan