Cegah Penyelewengan : Kejari Lubuklinggau Musnakan Barang Bukti

Pemusnahan Barang bukti-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Kejari Muba Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Dana Kredit BRI Sekayu ke PN Palembang
Sedangkan narkotika jenis ganja sebanyak 120,15 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti lain berupa senjata tajam (sajam) dengan cara dipotong menggunakan alat gerinda.
Ada juga pakaian dari barang bukti kekerasan rumah tangga maupun kekerasan seksual yang dimusnakan dengan dibakar.
Menurut Suwarno, kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan jaksa dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini sesuai perintah Undang-undang, khususnya Pasal 270, dimana jaksa berwenang melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang inkracht. Selain itu juga ditegaskan dalam Pasal 30 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2024,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan mencegah adanya potensi penyalahgunaan maupun peredaran kembali barang bukti ke masyarakat.
“Berdasarkan data, barang bukti yang kita musnahkan hari ini seluruhnya merupakan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode Mei sampai Agustus 2025,” pungkas Suwarno.