PAGARALAM, KORANPALPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam, Sumatera Selatan, telah melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) hutan lindung di kota Pagaralam.
Proses ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum yang terus digencarkan untuk memastikan keadilan dalam kasus yang melibatkan lahan hutan lindung tersebut.
"Hari ini Kejari Pagaralam melakukan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) hutan lindung," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanni Yulia Eka, di Palembang, Kamis (27/6).
Vanni Yulia Eka menambahkan bahwa pihak Kejari Pagaralam telah menjemput tiga tersangka dari Lapas Kelas III Kota Pagaralam untuk selanjutnya diserahkan kepada penuntut umum.
BACA JUGA:Brimob Palsu Berpangkat Kompol Ditangkap Kasus Penipuan: Begini Modusnya !
Ketiga tersangka tersebut adalah BW, YAP, dan N, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan merusak ekosistem hutan lindung.
Penyerahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh jajaran intelijen Kejari Pagaralam untuk memastikan kelancaran proses hingga pengantaran kembali para tersangka ke lapas.
Upaya ini dilakukan untuk menghindari potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang dapat menghambat proses hukum yang sedang berlangsung.
"Hingga proses tahap II selesai, dan ketiga terdakwa dikembalikan kembali ke lapas kelas III Kota Pagaralam semuanya berlangsung dengan lancar tanpa gangguan," lanjut Vanni Yulia Eka.
BACA JUGA:Meresahkan Masyarakat, Polisi Grebek Arena Judi Sabung Ayam di Pedamaran 6
BACA JUGA:Gadaikan Motor, Warga Sekayu Diamankan : Ini Kronologisnya !
Kejari Pagaralam senantiasa berkoordinasi dengan Seksi Tindak Pidana Khusus perihal dukungan pengamanan sebagai upaya preventif guna memastikan kelancaran kegiatan penegakan hukum ini.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengungkap adanya penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan hutan lindung di Kota Pagaralam.
Sertifikat yang seharusnya tidak dapat diterbitkan karena status lahan yang dilindungi ini, diduga diterbitkan melalui proses yang melibatkan suap dan penyalahgunaan wewenang oleh beberapa oknum pejabat.