Tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang dipimpin oleh Sugianti Iriani menyatakan tingkat optimisme mereka mencapai 99 persen.
Mereka telah mempersiapkan segala macam bukti-bukti dan juga mental untuk menghadapi proses hukum yang akan datang.
"Kami yakin bahwa praperadilan ini akan berjalan dengan lancar. Kami berharap hakim yang ditunjuk memiliki integritas profesional dan bersikap objektif dalam menilai kasus ini," ungkap Sugianti di Bandung.
BACA JUGA:Ditolak Rujuk, Sopir Angdes Siram Muka Istri dengan Cuka Para
BACA JUGA:Adu Mulut Berujung Maut : Satu Meninggal, Satu Lagi Sekarat di Rumah Sakit, Ini Pemicunya !
Sugianti juga menyoroti bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak didukung oleh bukti yang kuat dari Polda Jawa Barat.
"Tidak ada CCTV, sidik jari, atau bukti saintifik lainnya yang mengarah langsung kepada Pegi Setiawan," tambahnya dengan tegas.
Sementara itu, Muchtar Effendy, kuasa hukum lain yang terlibat dalam kasus ini, menyatakan kesiapannya untuk membalas tuduhan yang diajukan oleh Polda Jabar terhadap kliennya.
Dia menegaskan bahwa Pegi Setiawan tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
"Kami siap untuk meng-counter semua tuduhan ini. Kami memiliki bukti-bukti yang akan membuktikan bahwa Pegi Setiawan sama sekali tidak terlibat dalam peristiwa tragis tersebut," tegas Muchtar.
Pada hari ini, PN Bandung seharusnya menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Sidang yang diagendakan pada pukul 09.00 WIB itu dijadwalkan berlangsung di ruangan sidang enam PN Bandung.
Namun, dengan ditundanya sidang hingga 1 Juli mendatang, proses hukum ini akan terus menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.
Sidang praperadilan ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan bukti yang kuat.
Diharapkan hasil sidang nanti dapat memberikan kejelasan bagi Pegi Setiawan dan pihak-pihak terkait, serta memberikan gambaran yang lebih baik mengenai bagaimana sistem peradilan di Indonesia menangani kasus-kasus yang sensitif dan kompleks.
Dengan demikian, penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan menunjukkan kompleksitas dalam penegakan hukum di Indonesia.