3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Jadi Tersangka Suap : Perkara Ronald Tannur yang Divonis Bebas !
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (tengah) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) memberikan paparan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024)-FOTO : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M), yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Pada hari ini, tanggal 23 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi, yaitu suap dan/atau gratifikasi,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 23 Oktober 2024.
BACA JUGA:Mahasiswi di Prabumulih Ditangkap saat Ambil Ijazah : Ini Kasusnya !
BACA JUGA:Ayah di OKU Tega Cabuli Anak Kandung, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Selain ketiga hakim, penyidik Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, yang berinisial LR, sebagai tersangka dalam kasus suap ini.
LR diduga berperan sebagai pemberi suap yang bertujuan untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa penyelidikan awal menunjukkan indikasi kuat adanya aliran dana suap kepada ketiga hakim yang memutuskan pembebasan Ronald Tannur.
BACA JUGA:4 Hari Kematian Yongki Ariansyah : Pelaku Masih Berkeliaran, Ini Penjelasan Kapolres Ogan Ilir !
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Timur Tanjung Raja-Indralaya : 1 Korban Tewas! !
"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur dilakukan karena dugaan suap yang diterima oleh hakim ED, HH, dan M dari pengacara LR,” ungkap Abdul Qohar.
Dalam proses penyelidikan, tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di enam lokasi, antara lain rumah tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya.
Selain itu, apartemen miliknya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, serta tempat tinggal ketiga hakim di Surabaya dan Semarang.
BACA JUGA:Komplotan Begal Bacok di Palembang : 1 Tewas Ditembak, 1 Lagi Ditangkap Polisi !