MUARA ENIM – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, berhasil membekuk Ibrahim (46).
Pasalnya warga Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang (Gumeg), Kabupaten Muara Enim yang berprofesi sebagai petani ini terbukti melakukan bisnis sabu-sabu, Minggu (19/11) pukul 19.00 WIB.
Kini pelaku berserta barang bukti berupa 7 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,19 gram, 1 buah plastic klip bening dan 1 unit handphone merk Oppo A16 diamankan di Mapolres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Darmanson SH MH, mengatakan awal penangkapan pelaku tersebut setelah mendapatkan informasi dari masayarakat bahwa di rumah pelaku yang beralamat di Desa Sumaja Makmur sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Deru Janji Perbaiki Kerusakan Jalan Cor Batukuning OKU
BACA JUGA:Kosan Mahasiswi Unsri yang Lakukan Aborsi, Pernah 3 Kali Digerebek Warga
Atas informasi tersebut pihak kepolisian langsung melaksanakan penyelidikan dan anggotanya melakukan penggerbekan rumah dan mengamankan pelaku Ibrahim.
“Saat penggerebekan pelaku tidak dapat berbuat banyak tanpa melakukan perlawanan,” jelas Andi, Selasa (21/11).
Setelah itu, sambung Andi, anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 7 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 2,19 gram, 1 buah plastic klip dan 1 unit handphone merk Oppo A16 warna silver dengan nomor imei 866471052810351.
“Pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Pelaku dikenakan Pasal 115 Ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelasnya. ***