OGANILIR, KORANPALPOS.COM - Tradisi lebaran di Kabupaten Ogan Ilir yang biasanya menjadi momen kebahagiaan, kali ini berubah tragis ketika sebuah speed boat terbalik, menelan dua korban jiwa yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kejadian ini mengguncang masyarakat setempat dan memicu penyelidikan mendalam oleh pihak berwenang.
Akibat peristiwa tersebut, serang speed boat, Dewa Riki (25), ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian yang menyebabkan kecelakaan tersebut.
BACA JUGA:Tragedi Speedboat Terbalik di Tebing Gerinting Ogan Ilir : Dua Remaja Putri Dilaporkan Tenggelam !
BACA JUGA: Dua Remaja Putri Korban Tragedi Tenggelamnya Speedboat di Ogan IIir Ditemukan : Begini Kondisinya !
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham membenarkan hal ini dalam keterangan kepada awak media di Indralaya.
"Hingga saat ini kami masih melakukan gelar perkara. Kami sudah mengamankan serang dan memintai keterangan. Untuk serang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaian yang menewaskan dua orang korban," ungkap AKP Muhammad Ilham pada Rabu, 19 Juni 2024.
Dewa Riki dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang mengatur sanksi bagi tindakan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Berdasarkan pasal tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun kurungan.
Dewa Rizki, warga Pemulutan, Ogan Ilir, kini meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Insiden tragis ini terjadi pada Selasa, 18 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA:Temuan Mayat Gegerkan Baturaja Sumatera Selatan : Diduga Kuat Korban Pembunuhan !
BACA JUGA:Identitas Pria yang Tewas Tragis Gegerkan Baturaja Terungkap : Sempat Hilang 3 Hari !