BACA JUGA:Mengenal Haji Furoda Tanpa Daftar Tunggu, Simak Persyaratan, Keuntungan, dan Tantangannya !
Pendapat Ulama Mengenai Hukum Puasa Arafah
Secara umum, mayoritas ulama sepakat bahwa puasa Arafah adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi mereka yang tidak sedang menunaikan ibadah haji.
Hal ini didasarkan pada banyaknya hadits yang menunjukkan keutamaan dan anjuran untuk melaksanakan puasa tersebut.
Namun, ada perbedaan pendapat mengenai hukum puasa Arafah bagi mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji.
Beberapa ulama, terutama dari mazhab Hanbali, berpendapat bahwa puasa Arafah bagi jamaah haji adalah makruh.
Alasan utamanya adalah karena puasa dapat menyebabkan kelemahan fisik, yang bisa mengurangi kekhusyukan dan kekuatan dalam menjalankan wukuf di Arafah, yang merupakan puncak dari ibadah haji.
Dalil yang Menyatakan Makruhnya Puasa Arafah bagi Jamaah Haji
Pendapat ini merujuk pada hadits dari Ummu Fadhl, yang mengatakan bahwa para sahabat ragu apakah Rasulullah SAW berpuasa di hari Arafah saat haji atau tidak.
Kemudian Rasulullah diberi minuman susu di Arafah dan beliau meminumnya di hadapan para sahabat.
Dari kejadian ini, sebagian ulama berkesimpulan bahwa Rasulullah tidak berpuasa di hari Arafah saat haji untuk menjaga kekuatan fisiknya dalam melaksanakan wukuf.
Selain itu, dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, disebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak berpuasa saat wukuf di Arafah.
Hal ini diperkuat dengan keterangan dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melarang puasa di hari Arafah bagi jamaah haji.
Pertimbangan Kesehatan dan Kekuatan Fisik
Aspek kesehatan dan kekuatan fisik juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan hukum puasa Arafah bagi jamaah haji.
Melaksanakan wukuf di Arafah memerlukan stamina dan kondisi fisik yang prima, sehingga puasa dapat menjadi beban tambahan yang mengurangi kekuatan seseorang dalam melaksanakan ibadah dengan maksimal.