Bahaya Jalan Pintas Ibadah

Ilustrasi haji -Foto: Istimewa-
KORANPALPOS.COM – Menunaikan ibadah haji adalah impian setiap Muslim.
Namun, karena terbatasnya kuota dan panjangnya antrean, banyak yang tergoda untuk mengambil jalan pintas, termasuk dengan menerima tawaran berhaji tanpa antrean atau melalui jalur nonresmi.
Sayangnya, praktik semacam ini bisa berujung petaka.
Di tengah aturan ketat dari Pemerintah Arab Saudi, berhaji melalui jalur ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jamaah.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Gercep Cetak Sawah Baru
BACA JUGA:Cuaca Ekstrim : Waspada Ancaman Bencana Mengintai
Sejak awal April 2025, Pemerintah Arab Saudi resmi menghentikan sementara penerbitan visa umrah dan kunjungan bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia.
Kebijakan ini akan berlangsung hingga pertengahan Juni 2025, atau hingga selesainya musim haji.
Langkah ini diambil untuk mengatur arus masuk jamaah dan mencegah praktik ilegal yang kerap terjadi menjelang puncak haji.
Otoritas Arab Saudi, bahkan telah menetapkan 13 April 2025 sebagai batas akhir masuknya jamaah umrah ke negara tersebut.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Puji Prestasi Gubernur Herman Deru : Sumsel 5 Besar Nasional !
BACA JUGA:Hadiah HUT ke-12 Tahun : Jembatan Resmi Dibangun di Desa Benuang
Selanjutnya, semua jamaah umrah diwajibkan meninggalkan Arab Saudi paling lambat 29 April 2025.
Setelah tanggal tersebut, tidak ada lagi jamaah umrah yang diizinkan masuk ke wilayah Kerajaan.