Bahaya Jalan Pintas Ibadah

Ilustrasi haji -Foto: Istimewa-
Demikian juga dengan haji, apabila syarat rukun haji dilaksanakan, maka hajinya tetap sah, termasuk wajib haji yang bila ditinggalkan jamaah dikenakan sanksi dam haji, itu pun hajinya tetap sah.
Adapun haji yang tidak mengikuti prosedur formal yang ditetapkan oleh pemerintah, apabila praktik hajinya dilaksanakan dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku menurut syariat, maka hajinya tetap sah.
Hanya saja PBNU tahun lalu memutuskan bahwa meskipun praktik haji ilegal itu sah, tapi berdosa karena yang bersangkutan tidak mematuhi peraturan pemerintah yang mana itu wajib menurut syariat Islam.
Adapun cacat dan dosa berasal dari pelanggaran jamaah atas kewajiban menaati pemerintah dan kewajiban memenuhi kontrak sosial politik dengan pemerintah.
Di sini letak dosa jamaah haji ilegal yang menunaikan ibadah haji tanpa visa haji dan tanpa melalui prosedur formal yang ditentukan Pemerintah RI dan juga Arab Saudi.
Mengingat kompleksitas aturan dan risiko yang sangat besar, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur tawaran berhaji tanpa antrean.
Jalan pintas tidak selalu membawa keberkahan.
Sebaliknya, berhaji dengan cara yang sah dan sesuai aturan akan membawa ketenangan dan penuh makna.
Jangan sampai niat suci berhaji justru berujung masalah hukum, deportasi, hingga larangan masuk ke tanah suci. (ant)