Ulama yang berpendapat bahwa puasa Arafah bagi jamaah haji adalah makruh, menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan kekuatan fisik untuk menjalani rangkaian ibadah haji, yang memerlukan energi dan ketahanan yang tinggi.
Perbedaan pendapat mengenai hukum puasa Arafah bagi jamaah haji menunjukkan bahwa dalam Islam, ada ruang untuk perbedaan ijtihad (penafsiran hukum) berdasarkan dalil-dalil yang ada.
Bagi mereka yang tidak melaksanakan haji, puasa Arafah adalah sunnah yang sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan yang besar.
Sedangkan bagi jamaah haji, keputusan untuk berpuasa atau tidak sebaiknya mempertimbangkan kondisi fisik dan kekuatan masing-masing individu.
Pada akhirnya, setiap muslim dianjurkan untuk memilih pendapat yang paling sesuai dengan kondisi dan keyakinannya, serta selalu mengutamakan kesehatan dan kemampuan dalam menjalankan ibadah.
Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan kemudahan bagi kita semua dalam menjalankan setiap amal ibadah dengan ikhlas dan penuh pengharapan kepada-Nya. ***