Halaman akan menampilkan nama peserta didik, NIK, status jalur seleksi (zonasi, perpindahan orang tua, atau prestasi), sekolah yang diterima, dan aksi selanjutnya yang perlu dilakukan.
BACA JUGA:Serius Tanggapi Isu PPDB : Pj Walikota Prabumulih Turunkan Tim Siluman
BACA JUGA:Jelang PPDB, Kajari Prabumulih Ingatkan Kepala Sekolah Jangan Mencari Keuntungan
Pelaksanaan Daftar Ulang:
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik yang telah diterima di sekolah.
Tujuannya adalah untuk mengkonfirmasi status sebagai peserta didik di sekolah yang bersangkutan.
Persyaratan Dokumen:
Calon peserta didik diharuskan membawa dokumen asli yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh sekolah.
Persyaratan umumnya mencakup kartu keluarga, akta kelahiran, bukti alamat domisili, serta dokumen lain yang diminta.
Jadwal Daftar Ulang:
Daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 20 sampai 22 Juni 2024.
Setiap sekolah akan memiliki petunjuk teknis tersendiri mengenai prosedur dan waktu pelaksanaan daftar ulang.
Penyelenggaraan PPDB:
Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah wajib mengisi kuota yang tersedia terlebih dahulu dengan peserta didik yang sudah mendaftar.
Jika terdapat calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang atau mengundurkan diri, maka kuota tersebut akan diisi oleh peserta cadangan yang masih belum mendapatkan sekolah, dengan memprioritaskan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik.
Larangan dan Evaluasi: