Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan, meskipun ada dugaan pelanggaran hukum.
"Biarlah Kepolisian yang menangani kasus hukum tersebut," ujarnya.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (6/6) siang, ketika empat orang berinisial BH, SH, dan ES yang merupakan warga Jakarta, serta KB warga Tegal, mendatangi Desa Sumbersoko untuk mengambil kembali mobil rental yang belum dikembalikan.
BACA JUGA:Tragedi Memilukan di Jalinsum Musi Rawas : Truk Hino Dutra Bablas ke Jurang, Sopir Tewas !
BACA JUGA:Sarimuda Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Pengangkutan Batu Bara
Berdasarkan pelacakan GPS, mobil tersebut berada di rumah salah satu warga desa.
Nahas, ketika keempat korban mencoba mengambil mobil dengan menggunakan kunci cadangan, mereka diteriaki maling oleh warga sekitar.
Teriakan ini memicu kerumunan warga yang kemudian melakukan aksi pengeroyokan.
Akibat kejadian tersebut, salah satu dari keempat korban, BH (52), warga Jakarta yang merupakan pemilik rental, meninggal dunia.
Korban lainnya mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di RSUD Kayen.
Kasus ini mengundang perhatian luas dari masyarakat dan pemerintah setempat.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan setiap permasalahan kepada pihak berwenang," ujar warga mengaku bernama Ahmad Farid.
Keluarga korban yang meninggal dunia, BH, mengungkapkan kesedihan dan kekecewaan mereka atas kejadian tersebut.
Mereka menuntut keadilan dan berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini.
"Saya sangat sedih kehilangan anggota keluarga kami dengan cara seperti ini. Kami berharap pelaku yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal," ujar salah satu anggota keluarga BH.
Polresta Pati berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan adil.