PATI, KORANPALPOS.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah, telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo.
Insiden ini bermula dari upaya penarikan mobil rental yang belum dikembalikan, yang berujung pada penganiayaan terhadap empat orang dan menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M. Alfan Armin, mengumumkan penetapan tersangka pada Senin.
BACA JUGA:Kronologi Lengkap dan Motif Polisi Tewas Dibakar Istri : Pelaku Polwan Ditetapkan Tersangka !
Ketiga tersangka berinisial EN (51), BC (37), dan AG (34) diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang korban.
"Ketiga tersangka tersebut, yakni berinisial EN (51), BC (37), dan AG (34)," kata Kompol M. Alfan Armin.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka EN dan BC dilakukan pada tanggal 8 Juni 2024, sementara AG ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juni 2024.
BACA JUGA:Sosok Briptu Rian Dwi Wicaksono yang Tewas Dibakar Istri : Dikenal Berdedikasi Tinggi dan Pendiam !
BACA JUGA:Ibu dan Anak Spesialis Maling Motor di Empat Lawang dan Lahat Tertangkap : Ini Wajah Pelaku !
Meskipun sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan, Polresta Pati masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus penganiayaan ini.
Kepolisian sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan, termasuk video rekaman yang asli dan utuh dari kejadian tersebut.
Pelaksana Tugas Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Muji Sutrisna, menegaskan bahwa pihaknya telah bergerak cepat dalam menangani kasus ini.