Para pelaku saat ini telah ditahan di Polda Sumsel dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan pelecehan seksual, yang ancaman hukumannya bisa mencapai puluhan tahun penjara.
Proses hukum yang tegas dan adil diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya dan memulihkan rasa aman di masyarakat.
Kepolisian juga berencana untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan rawan kriminalitas guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.***
Kategori :