MUARA ENIM - Polisi menggerebek lokasi yang disinyalir kerap dipakai judi gelanggang sabung ayam di Desa Muara Harapan, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Jumat, 31 Mei 2024 pukul 14.00 WIB.
Sejumlah barang bukti seperti dua buah drum minyak yang digunakan untuk tempat memandikan ayam, enam buah kandang ayam, kabel lampu beserta lampu yang digunakan sebagai alat bantu penerangan pada saat kegiatan perjudian tersebut berlangsung pada malam hari ditemukan dilokasi areal kebun sawit.
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Toni Arman SH, dan diikuti oleh Kasat Reskrim AKP Darmanson SH MH, Kasat Intelkam Iptu Cahya Nugraha Minartama, Kasi Propam AKP Alatas, Kanit Pidum Ipda M Yusuf Aprian, KBO Samapta Ipda Amry Yusrizal, dan personil Polres Muara Enim serta juga didampingi oleh Kepala Desa Muara Harapan, perangkat desa dan pemilik lahan yang dijadikan tempat untuk kegiatan perjudian sabung ayam tersebut.
BACA JUGA:Team Singo Timur Ringkus Seorang Pemuda Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Prabumulih
BACA JUGA:Bandit Kampung Meresahkan Masyarakat Muara Padang Kena Tembak : Ini Dia Orangnya !
Tindakan ini bertujuan untuk memberikan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik perjudian sabuny ayam yang melanggar hukum.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kabag Ops Kompol Toni Arman, menjelaskan bahwa Polres Muara Enim telah melakukan penertiban di lokasi yang kerap kali dilakukan perjudian sabung ayam dengan mengamankan barang bukti dan melakukan pembongkaran gelanggang adu ayam bahkan membakar fasilitas perjudian yang tertinggal di lokasi tersebut.
Tindakan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polres Muara Enim untuk memastikan pengawasan dan keamanan di wilayah hukum Mapolres Muara Enim, terutama dalam upaya memberantas perjudian dalam segala bentuknya.
BACA JUGA:Warga Jud II Diduga Tenggelam Saat Cuci Kaki di Sungai Musi
BACA JUGA:Penggerebekan Narkoba di Muratara : Polisi Sita Lebih 1 Kilogram Sabu
"Tujuannya adalah untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Muara Enim tetap aman dan kondusif, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada 2024," ujar Kompol Toni Arman, Minggu, 2 Juni 2024.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika menemui tempat-tempat judi sabung ayam, informasi yang disampaikan masyarakat merupakan upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik perjudian yang merugikan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam peneriban arena gelanggang sabung ayam, empat buah terpal biru yang digunakan sebagai atap pondok arena sabung ayam, dua buah drum untuk tempat memandikan ayam, enam buah kandang ayam, kabel lampu beserta lampu yang digunakan sebagai alat bantu pada saat kegiatan perjudian tersebut berlangsung pada malam hari.
BACA JUGA:Berkat Aplikasi Banpol : Polres Muba Tangkap Pengecer Sabu dengan Barang Bukti 50 Paket !