Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap pelaku lainnya, yakni Effendi (45 ), yang beroperasi di Desa Beti, Kecamatan Indralaya Selatan.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 80 jeriken plastik berbagai ukuran yang sebagian berisi BBM hasil sulingan tradisional dan sebagian lainnya berisi Pertalite palsu.
Selain itu, ditemukan juga dua buah toren kosong berkapasitas 1.000 liter, sebuah drum kosong, dan instalasi berupa pipa untuk pengolahan BBM palsu.
BACA JUGA:Waspada ! Parkiran RSUD Kayuagung Rawan Aksi Pencurian Motor
"Ada juga mobil pikap yang digunakan para pelaku untuk mendistribusikan bahan mentah ke tempat pembuatan BBM palsu, serta mobil pribadi untuk mengantar barang ke konsumen dengan tujuan agar tidak dicurigai," terang Surya.
Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan produksi dan distribusi BBM palsu yang ada di Ogan Ilir.
Surya menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap para pelaku pemalsuan BBM ini karena mereka sangat merugikan konsumen dan negara.
"Praktik semacam ini tidak hanya merugikan konsumen yang kendaraannya rusak karena BBM palsu, tetapi juga merugikan negara secara finansial. Kami akan memastikan para pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Surya juga mengungkapkan bahwa polisi akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik pemalsuan BBM di wilayah Ogan Ilir.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat bisa tenang dan tidak lagi menjadi korban dari peredaran BBM palsu yang merugikan tersebut.***