OGANILIR, KORANPALPOS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Ogan Ilir) terima 7 laporan masyarakat sekaligus terkait kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir.
Laporan tersebut terkait adanya anggota parpol yang dinyatakan lolos dan bahkan ada yang dilantik pada rekrutmen Panitia Pemingutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 yang akan berlangsung.
Dalam keterangan persnya, Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dewi Alhikmahwati didampingi dua Komisioner Bawaslu lainya mengatakan pihaknya akan melakukan kajian awal terkait 7 laporan tersebut.
Apakah memenuhi syarat baik itu secara formil maupun secara materil sebelum akhirnya kemudian dapat diproses.
BACA JUGA:Fantastis ! Prabumulih Raih WTP ke-11 Kali Berturut-turut
BACA JUGA:Segera Daftar : Kementrian Agama Rekrut 110.553 CASN dan PPPK, Cek Formasi yang Dibutuhkan !
"Setelah kita terima kemudian akan ada pengkajian apakah secara materil dan formil syarat-syaratnya terpenuhi. Baru kemudian dapat kita register, jika berlanjut dan memenuhi syarat maka akan masuk ke tahap selanjutnya. Maka Bawaslu Ogan Ilir kemudian akan melakukan verifikasi kepada terlapor maupun pelapor dan pihak terkait lainya," ungkap Dewi. Kamis, 30 Mei 2024 di kantornya.
Dan apabila terbukti nantinya, kata Dewi maka pihaknya akan merujuk pada aturan yang mengatur hal tersebut serta akan menerapkan sanksi apakah itu sanks berupa pelanggaran kode etik, administrasi atau bahkan pidana.
"Kalau memang terbukti, ya tentu kita akan merujuk kepada peraturan yang mengatur terkait hal tersebut maka kita akan menerapkan sanksi apakah itu melanggar kode etik, administrasi atau pidana," ungkapnya.
BACA JUGA:Sepanjang Sejarah Pileg Muara Enim : Izudin Efendi Raih Suara Terbanyak !
BACA JUGA:Libatkan Pelajar Kendalikan Inflasi dengan Masifkan Program GSMP
Terpisah salah seorang pelapor, M Taqwa mengaku sangat menyayangkan adanya masyakat yang lolos Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada rekrutmen PPS yang dilakukan KPU Ogan Ilir, padahal yang bersangkutan masih terdaftar secara aktif di salah satu partai politik.
"Berdasarkan berita viral terkait hal itulah maka kami melakukan pelaporan. Mengapa hal itu bisa terjadi padahal syarat yang diajukan oleh penyelenggara (KPU) terkait penerimaaan PPK, PPS dan turunan selanjutnya itu harus bersih dari partai politik," ungkapnya menyayangkan.
Sementara temuan yang diperoleh pihaknya bertolak belakang dari apa menjadi komitmen penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU.
Berdasarkan data awal yang pihaknya peroleh telah ada 4 kasus serupa anggota parpol aktif yang lolos Sipol rekrutmen PPS.