Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, juga turut menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kita," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Haris akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, saat diinterogasi, Haris mengakui bahwa dia mendapatkan upah sebesar Rp 25 juta untuk sekali mengirimkan sabu-sabu.
Alasan yang dia sampaikan adalah kebutuhan ekonomi sehari-hari sebagai buruh.
Penangkapan Haris Fadillah menjadi peringatan bagi pihak berwenang dan masyarakat terkait bahaya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku kejahatan narkotika.***
*)Artikel sudah tayang di Sumeks.Co dengan judul : Hendak Antar 1 Kilogram Sabu ke Bangka, Kurir Ditangkap di Pelabuhan TAA, Ngaku Diupah Rp25 Juta