Atas dasar laporan ini, Unit II Sat Reskrim Polres Banyuasin melakukan penyelidikan intensif dan mendapati bukti kuat adanya kegiatan ilegal tersebut.
Aktivitas penimbunan CPO tanpa izin merupakan pelanggaran serius karena dapat berdampak negatif pada ekonomi dan lingkungan.
Selain itu, penyimpanan CPO dalam kondisi yang tidak memenuhi standar keamanan dapat memicu risiko kebakaran dan pencemaran.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gerebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Palembang : Lokasinya Ditutupi Pagar Seng !
BACA JUGA:Diduga Gudang Penimbunan Minyak Ilegal di Babat Toman Terbakar
Oleh karena itu, penertiban ini dianggap mendesak untuk dilakukan guna menghindari dampak lebih lanjut yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Proses pembongkaran dilakukan dengan seksama oleh tim gabungan yang telah disiapkan.
Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan area dan memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan yang berlangsung.
Barang bukti berupa bak penampungan CPO, jerigen kosong, dan selang segera diamankan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
Setelah proses pembongkaran selesai, di lokasi tersebut dipasang banner bertuliskan "LOKASI INI DALAM PENGAWASAN UNIT 2 SAT RESKRIM POLRES BANYUASIN" beserta nomor bantuan polisi.
Pemasangan banner ini bertujuan untuk memberi peringatan kepada masyarakat bahwa lokasi tersebut dalam pengawasan pihak berwajib dan untuk mencegah adanya upaya pengulangan aktivitas ilegal di kemudian hari.
Pemilik gudang CPO ilegal, Kuyung Syarif, kini dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap sejauh mana kegiatan ilegal ini berlangsung dan apakah ada keterlibatan pihak lain.
Kapolres Banyuasin menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Ferly Rosa Putra.
Selain itu, Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal dan berharap kerja sama ini terus berlanjut demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.