Polres Banyuasin, TNI, dan Satpol PP Bongkar Gudang CPO Ilegal : Pemilik Gudang Kemana ?

Selasa 21 May 2024 - 10:57 WIB
Reporter : Zaironi
Editor : Zen Kito

Aktivitas penimbunan CPO ilegal memiliki dampak signifikan terhadap ekonomi dan lingkungan.

Dari segi ekonomi, tindakan ini dapat merugikan negara karena CPO yang ditimbun secara ilegal tidak dikenai pajak dan retribusi yang seharusnya masuk ke kas negara.

Hal ini berdampak pada pendapatan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dari segi lingkungan, penyimpanan CPO dalam kondisi yang tidak memenuhi standar dapat mencemari tanah dan air di sekitar lokasi penimbunan.

CPO yang tumpah ke tanah dapat merusak struktur tanah dan mengganggu ekosistem lokal.

Selain itu, penyimpanan yang tidak aman juga berpotensi menyebabkan kebakaran, yang bisa merugikan tidak hanya pemilik tetapi juga masyarakat sekitar.

Kapolres Banyuasin juga menekankan pentingnya upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat untuk menghindari terulangnya kejadian serupa.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif aktivitas ilegal seperti penimbunan CPO tanpa izin. Kami juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka," jelasnya.

Selain itu, Polres Banyuasin akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengawasi aktivitas penimbunan dan distribusi CPO di wilayahnya.

Pengawasan yang ketat diharapkan dapat mencegah terjadinya kegiatan ilegal dan memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ke depan, Polres Banyuasin berencana untuk terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi dan lembaga terkait guna memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, serta mendukung terciptanya kesejahteraan masyarakat.

Penertiban dan pembongkaran gudang penampungan CPO ilegal di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban di Kabupaten Banyuasin.

Tindakan tegas yang dilakukan oleh Polres Banyuasin bersama TNI dan Satpol PP menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya melaporkan aktivitas mencurigakan dan turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan.

Selain itu, sinergi antar lembaga yang ditunjukkan dalam operasi ini dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum di daerah lain.***

Kategori :