PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Menindaklanjuti pernyataan Kapolda Sumatera Selatan, Irjen A Rachmad Wibowo, terkait komitmen penegakan hukum terhadap praktik penimbunan minyak ilegal di wilayahnya, Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melakukan tindakan tegas untuk memastikan tidak adanya penimbunan minyak ilegal di wilayah hukumnya.
Kapolres Endro memimpin langsung personelnya mendatangi dua bangunan non permanen yang diduga sebagai tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) illegal, pada Jumat, 17 Mei 2024.
Lokasi pertama berada di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, dan lokasi kedua di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Habilbullah Belum Juga Ditemukan : Begini Kesaksian Warga yang Terakhir Melihatnya !
BACA JUGA:Pelaku Begal dan Pembobol Rumah Meresahkan di Muratara Tertangkap : Ini Dia Orangnya !
Tidak hanya melakukan pengecekan, Kapolres bersama personelnya juga melakukan pembongkaran alias merobohkan bangunan yang diduga sebagai bekas tempat penampungan BBM ilegal tersebut.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti instruksi Kapolda untuk memberantas praktik penimbunan minyak ilegal.
Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat, mengonfirmasi tindakan tegas tersebut.
"Memang benar, kami mendatangi dua bangunan yang diduga bekas tempat penampungan BBM ilegal, berlokasi di Jalan Lingkar Barat dan Jalan Lingkar Timur," ungkapnya.
BACA JUGA:Lagi, Gudang Penampungan BBM Ilegal di Bongkar Sat Reskrim Polres Ogan Ilir
BACA JUGA:Insiden Menggemparkan di Desa Telang Rejo Banyuasin : Menantu Tega Bacok Mertua !
AKP Barisi Sijabat menjelaskan bahwa kegiatan tersebut melibatkan kerja sama dengan Koramil 404-02/Prabumulih dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Prabumulih.
"Pembongkaran tersebut sebagai salah satu langkah antisipasi agar lokasi tersebut tidak lagi dijadikan tempat penampungan minyak ilegal," tambahnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, menegaskan pentingnya pengawasan ketat dan tindakan tegas untuk mencegah kegiatan penimbunan minyak ilegal.
"Sesuai dengan instruksi Kapolda, kami secara ketat melakukan pengawasan dan mengambil langkah tegas jika ditemukan adanya lokasi penampungan minyak ilegal," ujarnya.